TRADISI PERMODALAN BERSYARAT
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
1.Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk sempurna yang diciptakan oleh Allah SWT dengan diberi banyak kelebihan dibandingkan makhluk lainnya, diantaranya adalah akal fikiran. Dengan itu manusia diharapkan bisa memelihara serta memanfaatkan alam dan semua ciptaan-Nya dengan baik. Allah tidak menciptakan manusia dengan derajat dan kedudukan yang sama, ada tinggi dan rendah, ada si kaya dan si miskin, ada besar dan juga kecil. Adanya perbedaan ini supaya manusia dapat saling memutuhkan satu sama lain, dan Islam sangat menganjurkan untuk saling tolong menolong dan menghormati sesamanya. Karena pada hakekatnya semua adalah sama dihadapan Allah SWT.
Selain sebagai makhluk yang sempurna, manusia juga merupakan makhluk individu yang memiliki banyak keperluan hidup, dan Allah telah meyediakannya dengan beragam benda untuk memenuhi kebutuhannya. Dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut tidak mungkin diproduksi sendiri oleh individu yang bersangkutan. Dengan kata lain ia harus bekerja sama dengan orang lain. Dan bentuk kerja sama itu harus sesuai dengan etika agama.
Dalam al-Qur'an dan as-Sunnah terdapat pengakuan masalah ekonomi dengan maksud memberi arah bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Al-Qur'an dan as-Sunnah juga mengisyaratkan bahwa manusia diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menjalankan kegiatan ekonominya, baik dengan mengeksploitasi sumber alam secara langsung seperti pertanian, pertambangan maupun yang tidak langsung seperti perdagangan dan berbagai kegiatan produktif lainnya. Sebagaimana firman Allah QS. Al-Mulk: 15
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ(15)
Artinya: "Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. (QS. AL-Mulk: 15)
Pengelolaan bisnis dalam konteks pengelolaan secara etik mesti menggunakan landasan norma dan moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Penilaian keberhasilan bisnis tidak saja ditentukan oleh keberhasilan prestsi ekonomi dan finansial semata tetapi keberhasilan itu diukur dengan tolak ukur paradigma moralitas dan nilai-nilai etika, terutama pada moralitas dan etika yang dilandasi oleh nilai-nilai sosial dan agama.1
Islam membenarkan setiap kegiatan bisnis sepanjang tidak menyakiti orang lain atau masyarakat secara keseluruhan, bisnis yang dilakukan seorang muslim yang beriman mempunyai pijakan landasan keyakinan bahwa bisnis yang dilakukan bernilai amal ibadah mu'amalah, yaitu kegiatan bisnis yang dilakukan dengan landasan dan pedoman atau peraturan Allah dalam al-Qur'an dan sunnah Nabi. Harapannya agar bisnis yang dikelolah itu membawa manfaat dan kemaslahatan yang positif bagi manusia sebagai bekal hidup dan kehidupan, baik untuk hidup dan kehidupan di dunia maupun untuk hidup dan kehidupan di akhirat.2
Keterlibatan muslim dalam dunia bisnis bukanlah suatu fenomena baru, bahkan sejak zaman Rasulullah pun sudah terjadi. Namun dewasa ini bisnis mengalami perkembangan pesat, akibatnya banyak perubahan dan permasalahan yang terjadi. Apalagi dengan munculnysa bentuk-bentuk baru, institusi, metode dan teknik-teknik bisnis yang sebelumnya belum pernah ada sehingga meskipun mereka berpartisipasi dalam dunia bisnis, namun dalam pikiran mereka ada semacam ketidakpastian, apakah praktek bisnis-bisnis mereka benar menurut pandangan Islam atau tidak.
Seperti halnya dengan kehidupan masyarakat desa Dlanggu yang seluruh penduduknya beragama Islam, dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka, mayoritas bermata pencaharian sebagai petani tambak, dengan tingkat ekonomi yang berbeda-beda. Sehingga dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya tidak bisa lepas dari campur tangan pihak lain. praktek permodalan bersyarat ini berawal dari beberapa juragan atau penjual benih ikan yang memberikan fasilitas modal berupa benih ikan kepada masyarakat yang tidak memiliki modal untuk membenihi tambaknya. Dan fasilitas ini dimanfaatkan oleh para petani tambak yang tidak memiliki modal tersebut.
Pemberian modal antara juragan atau penjual benih ikan yang memberikan modal pada petani tambak itu sudah berlangsung dari tahun ke tahun, dan akad pemberian modal tersebut tidak dibukukan dengan perjanjian hitam diatas putih (tertulis) melainkan berdasarkan kepercayaan. Dan jatuh tempo pelunasan atau pengembalian modal sipetani yaitu pada saat petani itu panen. Dengan syarat hasil panen itu boleh dijual pada juragan atau penjual benih yang memberikan modal kepadanya dengan harga yang ditentukan olehnya.
Pelunasan itu berimplikasi pada putusnya akad atau perjanjian antar keduanya. Sehingga pertanyaan yang kemudian timbul adalah, apakah Islam mentolelir transaksi tersebut? Padahal Islam menganjurkan pada umatnya untuk kita saling tolong menolong, meringankan beban, dan menghindari bentuk eksploitas dan sebagainya.
Berpijak dari uraian diatas penulis tertarik untuk meneliti apakah praktek permodalan bersyarat yang dilakukan oleh masyarakat Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan yang sudah menjadi kebiasaan itu bertentangan dengan hukum Islam atau tidak? Dan bagaimana hukum Islam memandang masalah tersebut?
2.Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dirumuskan masalahnya sebagai berikut:
1.Bagaimana deskripsi tentang tradisi permodalan bersyarat di Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan?
2.Bagaimana dampak tradisi tersebut terhadap masyarakat Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan?
3.Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Permodalan Bersyarat di Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan?
3.Kajian Pustaka
Tinjauan pustaka ini pada intinya adalah untuk mendapatkan gambaran hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukun oleh penelitian sebelumnya, sehingga tidak ada pengulangan.3
Dalam penelusuran awal, sampai saat penulis belum menemukan penelitian atau tulisan yang spesifik mengkaji tentang permodalan bersyarat. Namun, ada beberapa mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya yang sudah membahas tentang hutang bersyarat, yang memang ada kemiripan dengan penelitian yang kami bahas, tapi sistem yang digunakan berbeda.
4.Tujuan Penelitian
1.Untuk mendeskripsikan tentang Tradisi Permodalan Bersyarat Di Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.
2.Untuk mengetahui dampak tradisi tersebut terhadap masyarakat Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.
3.Untuk menetapkan Hukum Islam terhadap Tradisi Permodalan Bersyarat Di Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.
5.Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan untuk:
Dari segi teoritis, hasil penelitian ini diharapkan untuk :
1.Memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dibidang Hukum Islam,khususnya dibidang Fiqh Muamalah dan dapat digunakan sebagai acuan bagi pihak-pihak yang akan melakukan penelitian lanjutan.
2.Bahan penyusunan hipotesis bagi penelitian berikutnya.
Dari segi praktis,hasil penelitian inin diharapkan untuk :
1.Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk kegiatan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam bagi subyek penelitian.
2.Mengetahui dan menetapkan status hukum dari transaksi Permodalan Bersyarat Di Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.
6.Defenisi Operasional
Untuk menghindari munculnya salah pengertian terhadap judul skripsi “Tradisi Permodalan Bersyarat Dalam Pers[ektif Hukum Islam’’ maka perlu dijelaskan istilah-istilah teknis pada jual beli tersebut :
1.Tradisi : yaitu adat kebiasaan turun-temurun yang masih dijalankan dalam masyarakat, penilain atau anggapan bahwa cara-cara yang telah ada merupakan cara yang paling baik dan benar.4
2.Modal : dalam literatur Fiqh disebut “Ro’sul Mal” yang berarti uang dan barang.
A. Ibrahim dalam bukunya’’Al-Iqtishad As siasi’’mendefinisikan modal sebagai kekeyaan yang menghasilkan suatu hasil yang akan digunakan untuk menghasilkan suatu kekayaan yang lain.5
Permodalan yaitu pemberan uang atau barang kepada orang lain untuk menghasilkan barang atau kekayaan yang lain.
3.Syarat: yaitu segala sesuatu yang perlu atau harus ada.
Bersyarat: yaitu dengan syarat atau memakai syarat.
4.Perspektif: yaitu tinjauan atau pandangan.
5.Hukum Islam: yaitu peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Alqur’an dan Hadist (Hk.Syarah)6.
Dari definisi-definisi istilah-istilah di atas maka dapat disimpulkan tentang pengertian’’Tradisi Permodalan Bersyarat Dalam Perspektif Hukum Islam’’yaitu pandangan Hukum Islam (berdasar Al-Qur’an dan Hadist serta pandangan ulama Fiqh) terhadap kebiasaan tentang pemberian barang atau kekayaan kepada orang lain dengan memakai syarat.
7.Metode Penelitian
1.Jenis Penelitian
Dalam peneliian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif yang hanya memaparkan situasi dan peristiwa, tidak mencari atau menjelaskan hubungan, tidak menguji hipotesis atau membuat prediksi. Dalam penelitian deskriptif, dititikberatkan pada observasi dan setting alamiah. Peneliti bertindak sebagai pengamat yang hanya membuat kategori prilaku, mengamati gejala dan mencatatnya dengan tidak memanipulasi variabel.7
Berbeda dengan penelitian kuantitatif yang lebih menekankan hasil penelitian kualitatif tidak selalu mencari akibat sesuatu, tetapi lebih berupaya memahami situasi tertentu, kemudian mencoba mendalami dan menerobos gejala sampai pada kesimpulan. Artinya, dalam penelitian kualitatif lebih diartikan “proses yang diamati seperti prilaku atau sikap”. Sehingga dalam penyajian datanya berupa data deskriptif.
2.Data Yang Dihimpun
Data yang akan dihimpun dalam penelitian adalah :
1.Gambaran umum lokasi Desa Dlanggu Keamatan Deket Kabupaten Lamongan yang meliputi keadaan geografis, keadaan penduduk,keadaan sosisal ekonomi, keadaan sosial pendidikan dan keadaan sosial keagamaan.
2.Gambaran tentang pelaksanaan permodalan bersyarat oleh para Jeragan atau penjual benih ikan dengan masyarakat yang membutuhkan modal tersebut.
3.Sumber Data
Sumber data penelitian ini dibedakan menjadi dua :
1.Sumber data primer, yaitu data-data yang diperoleh dari sumber-sumber asli yang memberi informasi langsung dalam penelitian dan data tersebut diantaranya: 8
1.Respoden: Yaitu orang-orang yang memberikan pernyataan tentang suatu yang berkenaan dengan dirinya sendiri. Dalam hal ini respondennya adalah masyarakat dan juragan
2.Informan: yaitu orang-orang yang memberikan keterangan atau pernyataan ataupun informasi tentang sesuatu yang berkenaan dengn pihak lain. dalam hal ini sebagai informan adalah masyarakat Desa Dlanggu.
2.Sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari sumber yang tidak langsung memberi informasi atau data tersebut.9 Dalam kaitan ini sumber data sekunder penelitian lapangan ini diantaranya:
1.Hukum Ekonomi Islam, karangan Suhrawadi K.Lubis
2.Konsep Ekonomi Islam, karangan Heri Sudarsono
3.Problematika Hukum Islam Kontemporer, karangan T. Chuzaimah Yanggo
4.Etika Bisnis Islami, karangan Muslich
5.Etika Bisnis, karangan Mustaq Ahmad, Terjemah Samson Rahman
6.Produksi Dalam Islam, karangan Rustam Efendi
7.Etika Bisnis Islami, karangan Rafik issa Beekum
4.Populasi dan Sampel
Dalam pembahasan skripsi ini yang terjadi populasinya adalah para petani tambak dan para juragan (pemilik modal) Desa Dlanggu, yaitu petani tambak yang membutuhkan modal dan para juragan yang memberikan modal. Dalam penelitian ini pengambilan sampel hanya diambil sebagian saja. Sampel tersebut penulis ambil dari pemilik modal yang akan diwakili oleh lima juragan, dan dari pihak petani tambak akan diwakili oleh 25 petani tambak.
5.Metode Penggalian Data
Metode penggalian data yang penulis pakai adalah :
1.Pengamatan (observasi)
Yaitu penulis dalam rangka memperoleh data dengan melihat dan mengamati secara langsung kegiatan pemberian modal bersyarat guna memperoleh data yang meyakinkan dalam proses tersebut.
2.Wawancara (interview)
Dalam mencari data, selain penulis menggunakan metode pengamatan, penulis juga menggunakan wawancara langsung dengan pihak yang terkait, yaitu para petani tambak dan para pemilik modal.
6.Teknik Pengolahan Data
Setelah pengumpulan data yang diperoleh secara kualitatif, maka tahap berikutnya adalah teknik pengumpulan data dengan tahap sebagai berikut:
1.Pengolahan data secara editing, yaitu memeriksa kembali data yang diperoleh dari proses permodalan bersyarat dan hasil panen petani tambak terutama dari segi kelengkapan dan kesesuaian antara data yang satu dengan yang lainnya
2.Pengolahan data secara organizing, menganalisa hasil kumpulan data guna memperoleh gambaran tentang sistem pemberian modal bersyarat di Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.
7.Metode Analisis Data
1.Metode induktif, metode ini dipakai untuk menganalisa data khusus berdasarkan kenyataan-kenyataan dari hasil riset kemudian diambil kesimpulan yang bersifat umum.
2.Metode deduktif, metode ini dipakai untuk mencari dasar-dasar ketentuan Nash Syar’i dari hasil ijtihad ulama sebelumnya untuk diterapkan pada kasus.
8.Sistematika Pembahasan
Sistematika dari skripsi ini diatur sebagai berikut:
BAB I : Merupakan pendahuluan sistematika dari skripsi yang terdiri dari Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Kajian Pustaka, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, Definisi Operasional, Metode Penelitian yang mencakup Jenis Penelitian, Data, Sumber Data, Populasi dan Sampel, Metode Penggalian Data, Teknik Pengolahan Data, Metode Analisis Data, serta Sistematika Pembahasan.
BAB II : Merupakan landasan teori dari penelitian yaitu utang-piutang dalam Islam yang meliputi pengertian utang-piutang dalam Islam, dasar hukum, utang-piutang, rukun dan syarat, serta jual beli dalam Islam yang meliputi pengertian jual beli, rukun dan syarat jual beli, serta macam-macam jual beli.
BAB III : Merupakan data penelitian yang meliputi keadaan umum masyarakat yang terdiri dari keadaan geografis dan susunan pemerintahan, keadaan penduduk, keadaan sosial ekonomi, keadaan sosial pendidikan dan keadaan sosial agama, pelaksanaan permodalan bersyarat yang terdiri dari latar belakang terjadinya permodalan bersyarat, cara pemberian modal, cara melakukan akad dan ijab qobul dan cara pembayaran.
BAB IV : Merupakan analisa dari penulis penelitian yaitu tinjauan Hukum Islam tentang pemberian modal bersyarat di Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan yang meliputi tentang cara pemberian modal, cara melakukan akad dan ijab qobul dan cara pembayaran.
BAB V : Merupakan penutup dari penelitian yang terdiri dari kesimpulan dan saran.
Footnote :
1 Muslich, Etika Bisnis Islami, Ekonisia 2004, hal. 9
2 Ibid, hal 47.
3.Abuddin Nata,Metodologi Studi Islam,h.135.
4 DepDikBud,Kamus Besar B.Indonesia,Balai Pustaka,JKT,1999.
5 Rustam Effendi,Produksi Dalam Islam,Magistra Insan Press,Yogyakarta,2003.
6 DepDikBud…..h.360.
7 Jalaluddin Rahmad,Metodologi Penelitian Komunikasi,h.24.
8 Tatang M.Amirin,Menyusun Rencana Penelitian,h.132.
9 Ibid.
• Unduh File makalah iniKlik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar